Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama tersebut, adalah suatu pernyataan yang bersifat universal.
Oleh karena itu pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu manusia dalam realitas kesatuannya sebagai bangsa.
b. Alinea kedua
Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang berbahagia dengan selamat dan sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangan nya dalam suatu cita cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
BACA JUGA:5 Kabupaten Kota Terluas di Sumatera Selatan, Daerahmu Nomor ke Berapa? Yuk Intip
BACA JUGA:Wow! Rekrutmen CPNS Lembaga Pemerintah 2023 Dibuka, Gaji Tembus Rp100 Juta Perbulan?
Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia disamping sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain.
Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu negara Indonesia.
Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju pada pada suatu cita-cita bersama yaitu masyarakat yang berkeadilan dan, berkemakmuran . Demi terwujudnya cita-cita bangsa tersebut maka bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu dan mempunyai suatu kedaulatan.
BACA JUGA:Jalan Tol Betung- Jambi Ditargetkan 2024 Selesai
BACA JUGA:Setelah Puluhan Tahun, Akhirnya Akses Jalan Menuju Desa Hidup Baru Benakat Muara Enim Diperbaiki
Berdaulat diartikan dalam hubungan nya dengan eksistensi negara yang merdeka, yang berdiri diatas kemampuan sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasib sendiri, dan dalam kedudukannya diantara sesama negara terjalin atas dasar saling menghormati berdasarkan keadilan dan kemanusiaan.
Pengertian negara Indonesia yang adil yaitu negara yang mengujudkan keadilan dalam kehidupan bersama.
Hal ini menyangkut keadilan antara negara terhadap warga negara, antara warganegara terhadap negara nya serta keadilan antara sesama warga negara dalam menggunakan dan pemenuhan hak dan kewajiban baik dalam bidang hukum maupun moral.