Maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
d. Alinea keempat.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negatif Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam masyarakat/perwakilan, serta dengan mengujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara Indonesian tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip prinsip serta pokok pokok kaedah pembentukan pemerintahan negara Indonesia, dimana pengertian ini dapat disimpulkan dari kalimat, Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia.
BACA JUGA:Upaya Cegah Stunting, Ini yang Dilakukan Bhabinsa dan Bidan Desa Tanjung Raya Kecamatan SDT
BACA JUGA:Cara Mengatasi Siswa Malas Belajar, Simak Penjelasannya
Pemerintahan dalam susunan kalimat Pemerintahan Negara Indonesia, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapan nya yang berbeda dengan pemerintahan negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksanaan.
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip prinsip pokok kenegaraan yaitu tentang tujuan negara, tentang ketentuan diadakannya UUD Negara, tentang bentuk negara, tentang dasar filsafat negara. (*)