Bidang yang dimaksud yakni bidang pendidikan atau guru, tenaga kesehatan atau nakes, penyuluhan pertanian, perikanan, peternakan dan bidang teknologi.
BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Terbakar di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Ini Sebabnya
BACA JUGA:Simak! Disini Lokasi Pintu Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan, Jangan Sampai Nyasar Ya!
Namun, Non-ASN yang juga ingin mendaftar CPNS harus menyadari adanya pembatasan usia.
Dikarenakan, dalam RUU ASN perubahan atas UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN secara khusu menyebutkan adanya pembatasan usia bagi –honorer diangkat menjadi PNS.
Selain itu tertuang dalam PP 48/2005 berisi pedoman bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS.
Aturan juga menguraikan persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS, terutama bagi honorer yang telah bekerja paling lama untuk pemerintah.
BACA JUGA:Intip Daftar Harta 10 Gubernur di Sumatera, Herman Deru Paling Kaya, Segini Total Kekayaannya
BACA JUGA:Buah Kopi Berkurang, Pupuk Langka, Petani Bilang Begini
Tenaga honorer juga ada yang akan diangkat menjadi PNS tanpa yang tercantum dalam RUU ASN.
Termuat dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1 yang menyebutkan tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus akan diangkat langsung berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan.
Walau demikian dengan adanya tenaga non-PNS yang akan diangkat secara langsung, juga harus mempertimbangkan berbagai faktor.
Faktornya diantara rentan gaji, bidang fungsional, administrasi serta pembatasan usai pensiun dan masa kerja.
BACA JUGA:Waduh! Ternyata Masih Ada Keraguan untuk Pengangkatan Guru dan PPPK 2023
BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Miliki 20 Jembatan, Segini Progresnya
Kemudian, mereka akan diangkat dengan masa kerja minimal tiga tahun dan mereka masih aktif bekerja di Instansi pemerintahan.