Honorer Bisa Langsung Diangkat Menjadi PNS Berusia 19 Tahun? Simak Penjelasnnya Disini

Senin 16-01-2023,11:10 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

Ada 2 jenis non-ASN yang harus diangkat menjadi PNS dalam sektor fungsional. 

Mereka yang bekerja di bidang pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi, dan pertanian.

Selain itu, menurut pemerintah, pengangkatan non-ASN harus selesai paling lambat tiga tahun setelah RUU ASN disahkan.

BACA JUGA:Seperti Solar, Pembelian Pertalite Juga Akan Dibatasi Setiap Kendaraan

BACA JUGA:Berikut 7 Daerah di Sumatera Selatan dengan Jumlah Penduduk Terpadat, Cek!

Seperti yang kita ketahui profesi PNS ini diburu oleh semua kalangan.

Hal tersebut tidak dipungkiri karena Gaji PNS dan Tunjangannya yang sangat menggiurkan. 

Apalagi untuk PNS tahun 2023 akan mendapatkan sejumlah tunjangan dan kenaikan Gaji PNS. 

Sebagai informasi  Presiden Jokowi pada tahun 2022 ini telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS. 

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Minta Rest Area Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Diisi Produk UMKM

BACA JUGA:Dua Minggu Kesulitan dapat Air Bersih dari PDAM? Ini yang Dilakukan Warga PALI

Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS.

Sehingga, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sama halnya terjadi di bidang pendidikan. 

Yang mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp600.000 dari Google, Begini Cara Mendapatkannya, Simak!

Kategori :