JAKARTA, ENIMEKSPRS.CO.ID – Selain Usia, honorer bisa diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak yang terkait.
Syarat yang ditetapkan salah satunya mereka harus sudah bekerja selama tiga tahun sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) sampai dengan pendaftaran CPNS honorer tersebut.
Untuk tahun 2023 ini pendaftaran CPNS melalui Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
Akan tetapi jadwalnya belum ada kepastian.
BACA JUGA:2023 PNS akan Pensiun Massal ? Simak Penjelasan MenPAN-RB
BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Miliki 20 Jembatan, Segini Progresnya
Kemudian, usia honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PNS minimal Usia 19 tahun dan maksimal 46 Tahun.
Dan kini sebagian honorer kembali dilanda kecemasan.
Sebab adanya aturan yang mungkin mengganjal mereka menjadi PNS.
Sama halnya untuk honorer yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, mereka harus bersaing dengan pelamar umum.
BACA JUGA:Harga Karet Mulai Naik? Lihat Harga Perkilogramnya Sekarang
Padahal awalnya pemerintah mengatakan akan membuat skala priorita sbagi honorer yang akan diangkat menjadi PNS.
Prioritas yang dimaksud pemerintah yaitu untuk tenaga honorer yang paling lama bekerja serta umur honorer yang paling tua.
Palpos.id mengkutip dari klikpendidikan.id, pemerintah berencana melakukan pengangkatan PNS diberbagai bidang.