“Maka itu kendaraan pengangkut sapi, kerbau, dan ternak lainnya dilarang melintas di jalan tol,” jelas Medya Gustian.
BACA JUGA:Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Ini Harapan Anggota DPD RI, Simak!
Di sisi lain, yang harus diperhatikan dan disiapkan pengguna tol Bengkulu-Taba Penanjung ini ialah terkait kecukupan Uang Elektronik (UE).
Hutama Karya selaku pengelola tol tersebut mengimbau agar masyarakat pengguna tol agar memastikan saldo Uang Elektronik (UE)-nya terisi cukup.
Hal tersebut guna menghindari terjadinya penumpukan di pintu tol.
Berikut ini tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung berlaku mulai hari ini, Kamis 12 Januari 2022:
Bengkulu menuju Taba Penanjung
- Kendaraan Golongan I Rp22.000
- Kendaraan Golongan II dan III Rp33.000
- Kendaraan Golongan VI dan V Rp44.000
Taba Penanjung menuju Bengkulu
- Kendaraan Golongan I Rp22.000
- Kendaraan Golongan II dan III Rp33.000