Namun penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 8 Januari 2023 dini hari itu belum membuahkan hasil karena pelaku berhasil kabur.
Pelaku baru berhasil ditangkap pada Minggu 8 Januari 2023 sore.
BACA JUGA:Lokasi Pengoplosan BBM Subsidi di Muara Enim Digerebek Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel
BACA JUGA:Timbun BBM, Warga Muara Enim Ditangkap Polisi
Tersangka pemilik gudang BBM subsidi solar yang dioplos tersebut adalah DAA (30).
Pelaku merupakan warga Kompleks Belleza, Kavling B, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Selain DAA, Polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang Sumsel.
Tersangka MK yang mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
BACA JUGA:Resmi Turun, Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
Saat diinterogasi polisi, pelaku DAA mengaku baru sekitar 3 bulan menjalani bisnis BBM oplosan tersebut.
Disebut pelaku, bahwa mereka mampu memproduksi BBM illegal setiap harinya mencapai 10 ton.
“Dalam sehari sanggup produksi atau mengoplos minyak sebanyak 10 ton,” kata tersangka DAA.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, menjelaskan modus yang dijalani pelaku dalam kasus ini ialah dengan mengambil minyak sulingan dari Muba.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Harga BBM Turun Mulai Hari ini, Sekarang Jadi Segini
BACA JUGA:Pertamina Dukung Pemerintah Gunakan CNG untuk Moda Transportasi, Ini Kelebihannya Dibanding BBM