Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel

Senin 09-01-2023,23:26 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dijelaskan Mona, perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.

“Lalu berdasarkan Pasal 3 UU SPPA, anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat,” beber Mona.

“Dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka Pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak,” sambungnya.

BACA JUGA:Cepat Tanggap, Satlantas Polres Lahat Minta Bus Karyawan Masuk Kota Lahat Putar Balik, Ini Alasannya

BACA JUGA:Bawa Senjata Tajam, 2 Residivis Kambuhan Dibekuk Polsek Rambang Lubai Polda Sumsel, Lihat Nih Tampangnya

“Selanjutnya Pasal 79 ayat 3 UU SPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. Inilah beberapa alasan bagi kami untuk melakukan penuntutan 7 bulan terhadap pelaku tersebut,” tutup Mona.

Di sisi lainnya, orangtua korban pemerkosaan membuat video memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.

Bahkan mereka juga meminta bertemu Hotman Paris. 

Alhasil Hotman Paris mersepons dan mengundang korban untuk menemuinya di Ibukota Jakarta.

BACA JUGA:Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Narkotika, Ini Barang Buktinya

BACA JUGA:Simak! Sektor Migas dan Industri Andalan Calon Kabupaten Baru di Muara Enim Sumatera Selatan

Pengacara top Indonesia, Hotman Paris Hutapea meradang, itu terkait soal kasus hukum pemerkosaan yang terjadi di Lahat Sumatera Selatan.

Sebabnya, vonis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 10 bulan kepada terdakwa dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.

Itu terjadi setelah pengacara yang dikenal miliaran rupiah berjalan itu didatangi langsung korban bersama orangtuanya di Cafe Jhoni, Jakarta beberapa hari lalu.

Dalam pertemuan yang sempat viral di berbagai media online itu, Hotman mempertanyakan keputusan vonis hakim tersebut.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar SMAN 3 Lahat Ditangkap Polisi, Asal Desa Lingga Tanjung Enim

Kategori :