“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tegas Kajati Sumsel Sarjono.
BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Team Walet Polres Lahat Polda Sumsel bekuk Pasangan Suami Istri Asal Muara Enim
BACA JUGA:Taufik Rahman: Soal Pro dan Kontra Pilwabup Muara Enim, Semua Pihak Harus Saling Menghormati
Di sisi lain, soal dorongan pengacara Hotman Paris Hutapea supaya Kejari Lahat melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Lahat.
Kajati Sumsel Sarjono menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Mengingat, vonis hakim Pengadilan Negeri Lahat yaitu 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.
“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” beber dia.
BACA JUGA:Geger Penemuan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumah Warga Lahat, Kondisinya Memprihatinkan
BACA JUGA:Dengan Syarat ini Balita Bisa Dapat Bansos Rp. 3.000.000, Benarkah?
Kepala Kejari Lahat Sumsel, Nilawati, SH.,MH melalui Kasi Pidum, Frans Mona, S.H., M.H, memberikan penjelasan.
Mona mengatakan, tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan ada beberapa alasan.
Antara lain, pertama bahwa terdakwa masih anak-anak.
Terdakwa juga masih sekolah serta berstatus sebagai pelajar aktif.
BACA JUGA:Polres Lahat Gerebek Diduga Lokasi Aktivitas Penimbunan BBM Subsidi
“Berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto, dan chatting,” jelas Mona kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023 pekan kemarin.