Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel

Senin 09-01-2023,23:26 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

"APH Kabupatan Lahat agar dapat dicontoh dan ditiru oleh para APH seluruh Indonesia dalam penanganan Peradilan Anak, mematuhi dan mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” tegas Robert Parlindungan Sitinjak.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kejari Lahat, Nilawati, yang dikonfirmasi awak media, bahwa terkait dengan Pasal 2 UU.

Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang mengamanahkan sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas Perlindungan, Keadilan, non diskriminasi.

BACA JUGA:Berkat Netizen, Korban Pemerkosaan di Lahat Akan Bertemu Hotman Paris

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Serap Aspirasi Masyarakat dengan Cara Ini, Simak!

Kemudian kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaaan, serta pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan.

"Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf g UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 yang mengamanahkan setiap anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat,” kata Nilawati.

“Bahwa Pasal 3 huruf h UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 mengamanahkan setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh keadilan di muka Pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum,” sambung Nilawati.

“Bahwa pasal 79 ayat 3 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 mengamanahkan minumum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak,” lanjut dia lagi.

BACA JUGA:Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Siap-siap, Ada 1.000 Lowongan Kerja di Banyuasin Sumsel untuk Tamatan SD hingga Sarjana

“Oleh karena itu, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, sebagaimana yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 29 Desember 2022,” tutup Nilawati.

Kajari Lahat Dinonaktifkan dari Jabatannya

Sementara itu, Kajari Lahat Nilawati, SH.,MH, dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU terhadap terdakwa pemerkosaan seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumsel.

Penonaktifan sementara Kajari Lahat tersebut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan memeriksa pejabat terkait yang menangani perkara tersebut.

BACA JUGA:ETLE di Lahat Sumsel Resmi Berlaku, Melanggar Lalu Lintas Siap-siap Kena Tilang, Ini Rincian Denda Tilangnya

Kategori :