Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel

Senin 09-01-2023,23:26 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

BACA JUGA:Cek Tipe NIK Kamu, Bansos BPNT Tahun 2023 Sebesar Rp. 2.400.000 Segera Cair!

Adapun pejabat dimaksud yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pejabat struktural, meliputi Kajari, Kasi Pidum, dan Kasubsi.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya menjelaskan penonaktifan sementara itu berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Kejati Sumsel.

 “Untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," jelas Ketut Sumedana, dari keterangannya, Senin 9 Januari 2023.

Lebih lanjut, sambung Ketut Sumedana, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung selanjutnya bakal memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:Kamu Wajib Coba, Ini 7 Makanan Khas Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Nomor 2 Sudah Familiar

BACA JUGA:Soal SK Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Terpilih, 2 Kubu Bakal Saling Sampaikan Aspirasi ke Gubernur Sumsel

Penonaktifan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan JPU yang menangani perkara tersebut lantaran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Ditemukan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ulas Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Kajati Sumsel Sarjono turin, S.H., M.H mengaku bakal meminta klarifikasi Kejari dan JPU Kejari Lahat terkait tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumsel.

Diketahui, kasus ini sendiri viral di media sosial dan media mainstream, serta mendapat perhatian dari masyarakat, termask juga pengacara kondang Indonesia, yaitu Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA:Diduga Depresi, Warga Lahat Ini Gantung Diri di Ruang Isolasi RSUD Rabain Muara Enim Sumsel

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Solar Subsidi, Segini Barang Buktinya

Dalam kasus ini, Kajati Sumsel ingin mendengarkan secara langsung penjelasan dari Kejari dan JPU Kejari Lahat atas tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan seorang pelajar.

Kajati Sumsel Sarjono menegaskan, dalam waktu secepatnya Kajari dan JPU Kejari Lahat akan dipanggil ke Palembang (Kejati Sumsel).

Secara tegas Kajati mengatakan, apabila dalam klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan kesalahan atau kesengajaan, bahkan tak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka Kajati akan mengambil tindakan tegas.

Kategori :