Soal Vonis 10 Bulan Terhadap Terdakwa Pemerkosaan oleh PN Lahat, Aktivis Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Senin 09-01-2023,15:09 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

BACA JUGA:Kuota Haji 2023 Sumsel Sebanyak 7.035 Jemaah, Ini Rinciannya

Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dijelaskan Mona, perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.

“Lalu berdasarkan Pasal 3 UU SPPA, anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat,” beber Mona.

“Dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka Pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak,” sambungnya.

“Selanjutnya Pasal 79 ayat 3 UU SPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. Inilah beberapa alasan bagi kami untuk melakukan penuntutan 7 bulan terhadap pelaku tersebut,” tutup Mona.

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Team Walet Polres Lahat Polda Sumsel bekuk Pasangan Suami Istri Asal Muara Enim

BACA JUGA:Pendaftaran Saldo DANA Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Segera Dibuka, Ayo Gabung!

Di sisi lainnya, orangtua korban pemerkosaan membuat video memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.

Bahkan mereka juga meminta bertemu Hotman Paris.

Alhasil Hotman Paris mersepons dan mengundang korban untuk menemuinya di Ibukota Jakarta.

Pengacara top Indonesia, Hotman Paris Hutapea meradang, itu terkait soal kasus hukum pemerkosaan yang terjadi di Lahat Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Narkotika, Ini Barang Buktinya

BACA JUGA:Ada Saldo DANA Gratis Rp300.000 dari Pemerintah, Apa Itu? Cek di Sini Sekarang

Sebabnya, vonis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 10 bulan kepada terdakwa dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.

Itu terjadi setelah pengacara yang dikenal miliaran rupiah berjalan itu didatangi langsung korban bersama orangtuanya di Cafe Jhoni, Jakarta bebrapa hari lalu.

Dalam pertemuan yang sempat viral di berbagai media online itu, Hotman mempertanyakan keputusan vonis hakim tersebut.

Kategori :