Soal Vonis 10 Bulan Terhadap Terdakwa Pemerkosaan oleh PN Lahat, Aktivis Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Senin 09-01-2023,15:09 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

LAHAT, ENIMEKSPRES.CO.ID - Puluhan orang mengatasnamakan Aktivis dan Media Lahat Bersatu gelar unjuk rasa damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Lahat Sumsel, aksi ini soal vonis 10 bulan yang dijatuhkan hakim PN Lahat terhadap terdakwa pemerkosaan seorang siswi SMA oleh tiga terdakwa.

Unjuk rasa dipimpin Koordinator Lapangan, Dodo Arman, Senin 14 Januari 2023.

Adapun unjuk rasa dilakukan Aktivis dan Media Lahat Bersatu sebagai bentuk kepedulian terhadap korban pemerkosaan yang dialami seorang siswi SMA oleh tiga terdakwa.

Kasus ini bahkan belakangan viral di media sosial, media mainstream, dan mendapat perhatian serius pengacara kondang Indonesia Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA:JPU Kejari Lahat Tuntut 7 Bulan Terdakwa Pemerkosaan, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini

BACA JUGA:Curi Pipa Besi, Dua Warga Kecamatan Talang Ubi PALI Sumsel Diringkus

Massa aksi unjuk rasa damai dalam tuntutannya meminta rasa keadilan ditegakkan.

Menurut massa, kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan vonis 10 bulan penjara telah menciderai hukum di Indonesia, khususnya hukum di Kabupaten Lahat Sumsel.

Massa aksi juga meminta untuk JPU Kejari Lahat melakukan banding atau PK terhadap vonis hakim 10 bulan penjara maupun tuntutan JPU Kejari Lahat sendiri selama 7 bulan penjara.

Setelah beberapa lama menggelar aksi unjuk rasa damai, massa difasilitasi oleh Polres Lahat melakukan audiensi dengan Kejari dan PN Lahat.

BACA JUGA:Soal Tuntutan 7 Bulan Penjara Terdakwa Pemerkosaan, Kajati Sumsel Bakal Minta Klarifikasi Kejari-JPU Lahat

BACA JUGA:Tanpa Macet dan Lebih Nyaman, Warga Prabumulih ke Palembang Tembus Satu Jam

Hadir dalam pertemuan ini Ketua PN Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing, Kasi Intel Kejari Lahat Paizal, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, serta 10 orang perwakilan massa aksi.

Hasil pertemuan tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua PN Lahat, Renaldo Menzi Hasoloan Tobing, bahwa hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah memegang sertifikat penanganan kasus anak di bawah umur.

Putusan hakim juga sudah melalui pertimbangan-pertimbangan sesuai aturan yang berlaku.

Kategori :