Di sisi lain, soal dorongan pengacara Hotman Paris Hutapea supaya Kejari Lahat melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Lahat.
Kajati Sumsel Sarjono menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Mengingat, vonis hakim Pengadilan Negeri Lahat yaitu 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.
BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Solar Subsidi, Segini Barang Buktinya
“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” beber dia.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa pemerkosaan di Kabupaten Lahat Sumsel dituntut JPU Kejari Lahat dengan hukuman 7 bulan penjara, dan kini telah divonis oleh hakim PN Lahat selama 10 bulan penjara atau lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan JPU.
Atas tuntutan JPU dan vonis hakim tersebut, orangtua korban pemerkosaan mengaku tidak puas, hingga kasus tersebut viral di berbagai media sosial (medsos) beberapa hari terakhir.
Kepala Kejari Lahat Sumsel, Nilawati, SH.,MH melalui Kasi Pidum, Frans Mona, S.H., M.H, memberikan penjelasan.
BACA JUGA:Kamu Wajib Coba, Ini 7 Makanan Khas Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Nomor 2 Sudah Familiar
BACA JUGA:Siap-siap, Ada 1.000 Lowongan Kerja di Banyuasin Sumsel untuk Tamatan SD hingga Sarjana
Mona mengatakan, tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan ada beberapa alasan.
Antara lain, pertama bahwa terdakwa masih anak-anak.
Terdakwa juga masih sekolah serta berstatus sebagai pelajar aktif.
“Berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto, dan chatting,” jelas Mona kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023 pekan kemarin.
BACA JUGA:Diduga Depresi, Warga Lahat Ini Gantung Diri di Ruang Isolasi RSUD Rabain Muara Enim Sumsel