BACA JUGA:Wisata Sumatera Selatan: Danau Merah, Cocok untuk Kamu yang Suka Berpetualang di Alam
BACA JUGA:Kapolri Rotasi 6 Kapolres di Sumatera Selatan, Siapa Saja? Cek di Sini
Sehingga mulai 2023, masyarakat tidak bisa seenaknya membeli BBM Pertalite dan Solar.
Ada tata cara yang harus diikuti, sesuai dengan hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) itu nanti.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan mobil dan motor mahal dilarang menggunakan solar dan pertalite bersubsidi.
"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dilansir enimekspres.co.id, Senin 26 Desember 2022.
BACA JUGA:Kerukunan Antar Etnis, Modal Utama Menjaga Sumatera Selatan Zero Konflik
BACA JUGA:5 Restoran di Palembang Sumatera Selatan Ini Menyajikan Masakan Sunda, Apa Saja? Yuk Disimak
BACA JUGA:Buka Manasik Umroh Akbar, Herman Deru Minta Jamaah Doakan Sumatera Selatan Bebas dari Bencana
“Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan pertalite dan solar adalah milik orang yang mampu," sambungnya.
Keputusan ini belumlah final.
Namun, sudah menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.
Kuat dugaan, aturan itu menyasar kendaraan berkapasitas mesin 1.400 cc ke atas dan motor 250 cc ke atas.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini 5 Keunikan Prabumulih 'Kota Nanas' di Sumatera Selatan
BACA JUGA:BNI Kelola Jasa Penyaluran Tunjangan Bagi Karyawan PT Kimia Farma Apotek
BACA JUGA:Tol Bengkulu Akan Bermanfaat Jika Sudah Terhubung ke Lubuklinggau Sumatera Selatan