PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Muhammad Akbar Alvaro, membenarkan adanya surat pemanggilan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Partai.
Hanya saja kemungkinan untuk menghadirkan oknum DPRD Kota Palembang, Syukri Zen itu tidak memungkinkan.
“Karena saat ini oknum DPRD tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Polrestabes Palembang,” kata Muhammad Akbar Alvaro dikutip enimekspres.co.id dari sumeks.co melalui telepon seluler, Kamis 25 Agustus 2022.
Terkait dengan itu, Muhammad Akbar Alvaro akan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Gerindra mengenai update terbaru kasus ini.
BACA JUGA: Pimpinan Dewan Menghindar Kejaran Media, Terkait Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim
Berdasarkan data yang dilihat sumeks.co, Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengeluarkan surat No 08-117/A/MK-Gerindra/2022.
Surat itu perihal pemanggilan yang menunjukkan pemberitaan video viral media massa terkait dugaan anggota DPRD Kota Palembang menganiaya seorang wanita di SPBU.
Sesuai rujukan di atas, maka dalam rangka pemeriksaan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memanggil Syukri Zen untuk hadir dan dapat membawa saksi serta mengajukan bukti pada sidang majelis kehormatan.
Berdasarkan surat itu juga, sidang majelis kehormatan akan digelar pada Jumat 26 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB mendatang.
BACA JUGA: Honor Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Naik, Jadi Segini
Lokasinya, di DPP Partai Gerindra, Jalan Harsono RM 54 Ragunan-Pasar Minggu Jakarta Selatan. (*/sumeks.co/dnn)