Surat Mendagri Dinilai Tak Relevan, Secara Hukum Dewan Muara Enim Tidak Bisa Lakukan Pemilihan Wakil Bupati

Minggu 24-07-2022,19:20 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

Selain pertimbangan regulasi di atas, dari sisi asas kemanfaatan, anggaran, dan waktu, apabila pemilihan tersebut dilanjutkan tidak akan banyak manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintah daerah. Prosesnya akan memakan waktu sehingga berpotensi pemborosan anggaran atau APBD.

“Belum lagi jika ada gugatan ke Pengadilan akan menambah panjang proses, yang pada akhirnya mengakibatkan tertundanya penetapan pasangan calon terpilih. Lagi pula, sulit dipercaya pemilihan akan berlangsung bersih dan apabila pasangan calon terlibat politik uang, tentu akan menambah persoalan baru dan bukan tidak mungkin kasus korupsi yang terjadi saat ini di Kabupaten Muara Enim terulang lagi,” tegasnya.

Dalam kondisi saat ini l, Firmansyah menjelaskan mau tidak mau, suka tidak suka, Kabupaten Muara Enim akan dipimpin oleh Penjabat Bupati sampai terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif melalui pilkada serentak tahun 2024.

“Kita berharap kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk fokus saja pada tugas dan fungsi pengawasannya terhadap kinerja Penjabat Bupati selama memimpin dan menjalankan roda pemerintahan demi kemajuan Kabupaten Muara Enim,” tukasnya. (ozi/mg01)

Kategori :