Surat Mendagri Dinilai Tak Relevan, Secara Hukum Dewan Muara Enim Tidak Bisa Lakukan Pemilihan Wakil Bupati

Minggu 24-07-2022,19:20 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Beredarnya surat Kementerian Dalam Negeri RI yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan Nomor :132.16/42.02/SJ tentang penjelasan pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Sekreteris Jenderal Dr. H. Suhajar Diantoro MSi, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Bumi Serasan Sekundang.

Soalnya, secara hukum Forum DPRD Kabupaten Muara Enim tidak bisa melakukan pemilihan wakil bupati.

Sebab, Surat Menteri Dalam Negeri yang bersifat segera itu melalui suratnya tanggal 20 Juli 2022 yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim dan Pj Bupati Muara Enim, telah memberikan persetujuan kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk melanjutkan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sebagai penjelasan surat Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim tanggal 22 Juni 2022 (sebelum putusan inkracht).

Tidak jauh berselang waktu sebelum keluarnya surat Menteri Dalam Negeri, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya Nomor : 2213 K/Pid.Sus/2022, tanggal 15 Juni 2022, menolak permohonan kasasi yang diajukan Juarsah, mantan Bupati Muara Enim.

Pasca putusan MA tersebut terhitung sejak 8 Juli 2022 status hukum Juarsah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak tersedia lagi upaya hukum, kecuali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA: DPRD Tidak Dapat Lakukan Pemilihan Calon Wakil Bupati

Kendati mengajukan PK, tetap tidak menghalangi eksekusi karena putusan telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika surat (Mendagri, red) ini benar, perlu dikritisi. Hal ini menarik karena sejak putusan Juarsah itu inkracht, tidak hanya jabatan wakil bupati, tetapi juga jabatan bupati Muara Enim terjadi kekosongan. Keduanya diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Praktisi Hukum Kabupaten Muara Enim, Dr. Firmansyah, S.H., M.H, Minggu (24/7/2022).

Lanjutnya, dengan adanya kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersama-sama. Surat Menteri Dalam Negeri tersebut tidak relevan lagi dan tidak bisa dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim, karena beberapa alasan.

Pertama, merujuk UU Pemda, khususnya pada Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 89 yang menyatakan apabila Bupati dan Wakil Bupati diberhentikan berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pengisian jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah. Undang-undang dimaksud adalah UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).

Di dalam UU Pilkada diatur dengan pasal berbeda, mengenai pengisian kekosongan  jabatan wakil bupati diatur dalam Pasal 176 UU Pilkada. Sedangkan prosedur pengisian jabatan bupati dan wakil bupati diatur dalam Pasal 174 UU Pilkada.

BACA JUGA: Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Tunggu Usulan Bupati

“Sementara itu surat Menteri Dalam Negeri hanya ditujukan mengenai pengisian jabatan wakil bupati saja,” ujarnya.

Kedua, secara substansi surat Menteri Dalam Negeri tersebut inkonsistensi, di satu sisi membenarkan status hukum Juarsah inkracht, tetapi di sisi lain menyatakan dapat melanjutkan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, meskipun ada embel-embel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, landasan hukumnya Pasal 176 UU Pilkada adalah tidak tepat. Dengan inkracht-nya Juarsah mengakibatkan adanya kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati secara bersama-sama.

Kategori :