Maka seharusnya mempedomani Pasal 174 UU Pilkada yaitu bukan memilih wakil bupati, tetapi ditujukan untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan tetap memperhatikan syarat sisa masa jabatan.
Ketiga, periodesasi Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim hasil Pilkada tahun 2018 akan berakhir pada September 2023 dan bila dihitung dari Juli 2022 sampai September 2023, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan (efektif hanya 13 bulan).
BACA JUGA: 3 Parpol Pengusung Sampaikan Rekomendasi Calon Wakil Bupati Muara Enim
Karena sisa jabatan kurang dari 18 bulan maka tidak dipilih melalui DPRD kabupaten, tetapi Menteri menetapkan Penjabat Bupati untuk menjalankan sisa jabatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (7) UU Pilkada.
Oleh karena itu, Penjabat Bupati adalah bersifat khusus dan hanya dapat digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati dalam waktu yang bersamaan.
Penjabat Bupati menjabat paling lama 1 tahun atau sampai pelantikan bupati dan wakil bupati definitif. Pengusulan penjabat bupati menjadi hak prerogatif gubernur sesuai fungsi pengawasannya selaku wakil dari Pemerintah Pusat.
Kemudian, keempat dalam PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada Pasal 23 huruf (d) bahwa kewenangan DPRD kabupaten untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan yaitu untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Ketentuan ini, hendak menegaskan kembali bahwa yang dimaksud dengan jangka waktu 18 bulan adalah sisa masa jabatan yang harus dilaksanakan. Dalam hal ini secara bersama-sama oleh Bupati dan Wakil Bupati.
BACA JUGA: KPU Sumsel Segera Verifikasi Partai Politik
Artinya, sambung Firmansyah, jika kurang dari jangka waktu tersebut, maka ranah kewenangan mengisi jabatan tersebut tidak lagi merupakan kewenangan DPRD Kabupaten Muara Enim, tetapi sudah menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Kelima, pembatasan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan tersebut semakin singkat dan tidak efektif lagi menjelang pilkada serentak tahun 2024. Menurut Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023.
Pada ayat (9) juga disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati melalui pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024. Tidak terkecuali Kabupaten Muara Enim akan dijabat oleh Penjabat Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati melalui pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024.
Beberapa alasan di atas, kata dia, menjadi dasar bahwa surat Menteri Dalam Negeri tersebut perlu ditinjau kembali. Secara hukum sudah tidak bisa dilakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD kabupaten.
"Secara hukum dewan tidak bisa lakukan pemilihan. Apalagi hanya untuk memilih wakil bupati Muara Enim saja,” tegas Firmansyah.
BACA JUGA: Pemilu Serentak Dianggarkan dalam APBN
Kendati, Undang-undang memberikan peluang dilakukan pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim karena terjadi kekosongan secara bersamaan pasca putusan kasasi tersebut melalui Forum DPRD Kabupaten Muara Enim. Namun karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan tidak bisa lagi dilaksanakan karena bertentangan dengan Pasal 174 ayat (7) UU Pilkada Jo Pasal 23 huruf (d) PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.