Pemkab Muara Enim Siapkan Pembangunan Rumah Potong Hewan

Pemkab Muara Enim Siapkan Pembangunan Rumah Potong Hewan

Pemkab Muara Enim merencanakan pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia Besar (RPH-RB) di Desa Karang Raja. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim merencanakan pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia Besar (RPH-RB).

Rencananya lokasi RPH-RB berada di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan dan tata kelola pemotongan hewan yang lebih higienis dan terstandar.

Kepastian rencana pembangunan ini mengemuka dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Budi Jonson Hutapea, di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Rabu 8 April 2026.

BACA JUGA:Isi Kekosongan, Pemkab Muara Enim Lelang 8 Jabatan Eselon II, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Kebijakan WFH ASN, Pemkab Muara Enim Tunggu Edaran Gubernur Sumsel

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkimtan).

Lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindag ESDM), Kantor Pertanahan Muara Enim, serta Kepala Desa Karang Raja.

Dalam arahannya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan memastikan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan RPH-RB telah berstatus clean and clear.

Saat ini, proses yang tengah berjalan adalah pengurusan dokumen perizinan lingkungan sebagai salah satu syarat utama sebelum pembangunan dapat direalisasikan.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Muara Enim Hibahkan Lahan 3 Hektare untuk Bangun Gudang Bulog

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Pembatasan Akun Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sementara itu, Dinas PUPR menegaskan lokasi yang direncanakan berada di luar Wilayah Perkotaan (WP), sehingga secara prinsip telah memenuhi sejumlah kriteria teknis.

Di antaranya adalah jarak yang cukup jauh dari permukiman aktif serta minimnya aktivitas masyarakat dalam jumlah besar di sekitar lokasi, mengingat kawasan tersebut didominasi oleh area perkebunan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: