Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Muara Enim Hibahkan Lahan 3 Hektare untuk Bangun Gudang Bulog

Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Muara Enim Hibahkan Lahan 3 Hektare untuk Bangun Gudang Bulog

Penandatanganan berita acara persetujuan hibah atas tanah milik Pemkab Muara Enim kepada Perum Bulog yang ditandatangani oleh Bupati Muara Enim Edison dan Ketua DPRD Deddy Arianto Sutopo. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim secara resmi akan mengibahkan lahan seluas 3 hektare untuk pembangunan Gudang Bulog, Sentra Penggilingan Padi, dan Infrastruktur Perum Bulog.

Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Persetujuan Hibah Atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang ditandatangani oleh Bupati Muara Enim Edison dan Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang II, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Selasa 31 Maret 2026.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Sumarni, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Yulius, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan para Camat.

BACA JUGA:Hibah Lahan Pemkab Muara Enim untuk Perum Bulog 'Dihujani' Interupsi Anggota DPRD

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani kadi Prioritas Sinergi Bulog dan Pemda

Bupati Edison mengatakan bahwa lahan seluas 3 hektare tersebut merupakan bagian dari tanah milik Pemkab Muara Enim dengan total seluas 50 hektare yang berlokasi di Jalan Prabumulih-Muara Enim, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang.

Dijelaskannya, tujuan hibah tersebut ialah untuk mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan penyerapan hasil panen, memperkuat infrastruktur logistik pangan di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP), serta mencegah fluktuasi harga pangan dengan ketersediaan stok yang merata.

Atas nama pribadi dan masyarakat Kabupaten Muara Enim, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah mengkaji dan pada akhirnya menyetujui usulan Hibah Tanah untuk pembangunan Gudang Bulog, Sentra Penggilingan Padi, dan Infrastruktur Perum Bulog tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim dan Bulog Sepakati Pembangunan Gudang Logistik

BACA JUGA:Jaga Stabilisasi Pasokan dan Harga, Perum Bulog & Pemkab Muara Enim Salurkan 10 Ton Beras SPHP

Bupati menegaskan, nantinya apabila dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun Perum Bulog belum melaksanakan pembangunan di lahan tersebut, maka status hibah pada tanah seluas 3 hektare tersebut akan kembali menjadi hak milik Pemkab Muara Enim.

Terakhir Bupati meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan utamanya masyarakat Kabupaten Muara Enim, sehingga pembangunan Gudang Bulog ini dapat berjalan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: