THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Menaker Yassierli melakukan sidak ke perusahaan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dipenuhi secara penuh sesuai ketentuan. Foto : Istimewa--

SEMARANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan penuh.

Sidak pada Selasa 31 Maret 2026, Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan.

Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.

Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026.

BACA JUGA:Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

BACA JUGA:Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Kini Layanan Aduan Mulai Dibuka

Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026.

Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.

Ketentuan THR memang mewajibkan pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, bukan dicicil.

BACA JUGA:Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

BACA JUGA:Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Yassierli mengatakan, ia turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi.

Menurut dia, hak pekerja harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: