THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Menaker Yassierli melakukan sidak ke perusahaan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dipenuhi secara penuh sesuai ketentuan. Foto : Istimewa--

“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja," katanya.

"Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli usai sidak.

BACA JUGA:Tak Boleh Dicicil, THR untuk Swasta Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaan Idul Fitri

BACA JUGA:Manfaat THR Bagi Karyawan dan Keluarga Menjelang Hari Raya

Dalam sidak tersebut, Menaker mendapatkan informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Ia menekankan, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” kata Yassierli.

BACA JUGA:Warga Muara Enim Tukar Uang Baru untuk THR

BACA JUGA:Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Ia menambahkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Yassierli menegaskan, kasus seperti ini tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain.

Menurut dia, setiap perusahaan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: