Wabup Muara Enim Minta Jangan Persulit Klaim Santunan Kematian

Wabup Muara Enim Hj. Sumarni memimpin Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Santunan Kematian di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim Hj. Sumarni, dengan tegas meminta jajarannya agar jangan mempersulit proses klaim program Santunan Kematian.
Penegasan itu disampaikannya saat memimpin Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Santunan Kematian, di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Rabu 12 Maret 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BJPS Ketenagakerjaan Muara Enim, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabag Kesejahteraan Rakyat, serta pihak terkait lainnya.
Sumarni menjelaskan, Santunan Kematian merupakan salah satu program strategis MEMBARA dan menjadi prioritas pada 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim.
BACA JUGA:Meninggal Saat Masa Tugas Pengawasan, PKD Desa Gunung Raja Muara Enim Terima Santunan
"Program Santuan Santunan Kematian senilai Rp3 juta yang mudah, cepat, dan bebas biaya untuk masyarakat Muara Enim yang terkena musibah kematian dan terdaftar di dokumen kependudukan serta memperhatikan para pengurus jenazah," jelasnya.
Wabup menerangkan, program Santunan Kematian Kabupaten Muara Enim Tahap VI saat ini sedang berjalan, sesuai kontrak dengan PT. Victoria Alife Indonesia Jakarta.
"Terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 26 Desember 2025, dengan nilai Rp5,275 miliar atau Rp2,5 juta per orang, dengan total peserta 490.755 jiwa," terangnya.
Wabup pun mengusulkan pembuatan sistem atau aplikasi untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu mengurus klaim santunan kematian ke kabupaten.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Beri Santunan Kepada ASN Korban Kecelakaan
"Kita harus memikirkan untuk meringankan beban mereka dengan aplikasi yang bisa diakses dari kantor kepala desa. Apalagi sekarang semuanya serba digital, karena waktu kita masih cukup panjang," pungkasnya.
Ketentuan Santunan Kematian yang berjalan ini masih mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019, dengan besaran uang pertanggungan Rp2,5 juta per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: