Tanda Tanya Soal Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Sudah Berakhir
Tanda tanya lama soal tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih sudah berakhir. Tampak fasilitas SPBU sudah siap layani isi BBM di resh area. Foto: enimekspres--
ENIMEKSPRES.CO.ID – Berakhir Sudah Tanda Tanya Soal Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih.
Pertanyaan soal tarif tol sepanjang 64 Km itu wajar saja berlangsung lama di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Selatan sebagai pengguna jalan terbanyak.
Sebab, jalan bebas hambatan yang rencananya akan diteruskan hingga ke Muara Enim-Lubuk Linggau itu sudah dibuka tanpa tarif alias gratis sejak bulan Agustus tahun 2023 lalu.
Artinya, sudah lebih dari 5 bulan masyarakat pengguna jalan tol yang dibangun dan dikelola oleh PT Hutama Karya itu tidak harus keluar biaya.
BACA JUGA:Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Sudah Bertarif? Begini Cara Memastikannya
Tanda tanya soal tarif tersebut berakhir karena Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih sudah keluar.
Dalam SK bernomor 194/KPTS/M/2024 itu mengatur tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya–Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih.
Besaran biaya yang harus dikeluarkan pengguna jalan untuk satu kali melintas baik dari Indralaya menuju Prabumulih atau sebaliknya, golongan I sebesar Rp85.000.
Di dalam secarik surat yang sama itu juga tertera Golongan II dan III sebesar Rp127.500 dan golongan IV dan V Rp170.000.
Tapi, satu hal yang perlu diperhatikan, jika pengguna jalan tol masuk dari Gerbang Tol Palembang menuju Prabumulih.
Atau sebaliknya masuk dari Gerbang Tol Prabumulih menuju Palembang, maka ditambahkan lagi tarif Rp20.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: