Wagub Cik Ujang Dorong Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu

Wagub Cik Ujang Dorong Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu

Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Foto : Istimewa--

Secara rinci Wamendagri menguraikan, Alokasi Transfer Ke Daerah untuk tahun anggaran 2025 setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 total TKD berjumlah Rp848,52 triliun

Dengan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) 431,0, Dana Alokasi Khusus (DAK) 166,7, Dana Otonomi Khusus dan DTI 17,0, Dana Bagi Hasil (DBH) 159,9, Dana Otonomi Khusus & DTI 17,0, Dana Keistimewaan DIY 1,0, Dana Desa, 69,0, dan Dana Insentif Fiskal 4,0.

BACA JUGA:Wagub Sumsel Hadiri Peluncuran Desk Penanganan Karhutla dan PPMI-TPPO di Kemenko Polkam RI

BACA JUGA:Gubernur Bersama Wagub Sumsel Jalin Koordinasi dengan Kanwil DJPb Kemenkeu

“Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” katanya.

Berkenaan dengan pengelolaan kepegawaian, dalam paparannya, Wamendagri Ribka Haluk menyebut dari total 540 instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebanyak 74 instansi atau sama dengan 13,7% telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

“Dari total 705.652 formasi PPPK pada instansi Pemerintah Daerah, sebanyak 62.369 formasi telah diterbitkan SK pengangkatannya. Masih terdapat 466 instansi (86,3%) yang masih dalam proses penerbitan SK,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: