Angkutan Batu Bara Meresahkan, Masyarakat Minta Bupati Muara Enim Terbitkan Perda
Gerakan Suara Masyarakat Peduli Lingkungan (GSMPL) menggelar aksi demonstrasi menuntut Bupati Muara Enim menerbitkan Perda larangan angkutan batu bara melintas. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
"Insya Allah, pembangunan jalan khusus ini sudah dilaksanakan, baik Pemkab Muara Enim, Lahat dan vendor-vendor yang ada, sesuai dengan arahan Pak Bupati dalam kurun 4 bulan sudah harus selesai," ujarnya.
Massa aksi juga meminta transparansi Dana Bagi Hasil (DBH), itu wewenang Pemerintah Pusat yang lebih mengetahui hal tersebut, Pemda hanya menerima informasi terkait dana bagi hasil.
BACA JUGA:Kabur Usai Serempet Mobil Honda Brio, Truk Angkutan Batu Bara di Muara Enim Dibakar Massa
BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Angkutan Batu Bara di Muara Enim Curi Start Melintas dan Parkir Sembarangan
"Dan untuk transparansi itu akan disampaikan nantinya terkait daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam termasuk Kabupaten Muara Enim," ujar Yani.
Untuk perbaikan jalan, secara bertahap sudah dilakukan, pihaknya sudah ajukan ke Pemerintah Pusat, sebagian lainnya Perusahaan pengguna jalan harus juga berkontribusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: