Bupati Edison Bakal Angkat Isu Tambang Ilegal dan Kewenangan Pusat di Forum Apkasi

Bupati Muara Enim, H. Edison. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bupati Muara Enim. H Edison, dijadwalkan akan menyampaikan sejumlah permasalahan krusial yang dihadapi Kabupaten Muara Enim.
Termasuk isu tambang ilegal dan batasan kewenangan Pemerintah Daerah terkait regulasi pertambangan.
Isu ini akan disampaikan Bupati Edison dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Minahasa Utara mendatang.
Bupati Edison mengungkapkan, kewenangan pengelolaan tambang batu bara kino berada di tangan Pemerintah Pusat, sehingga sering kali menjadi kendala bagi Pemerintah Kabupaten dalam mengambil tindakan yang efektif, terutama terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara di Muara Enim Ditarget Selesai dalam Waktu 5 Bulan
BACA JUGA:Bupati Edison Harapkan Dukungan DPRD Wujudkan Muara Enim Bebas Truk Batu Bara
"Tambang batu bara merupakan kewenangan pusat. Jadi tambang ini memang regulasi Pemerintah Pusat, itu yang kadang-kadang menjadi kendala," ujarnya.
Dalam forum Apkasi nanti, Bupati Edison juga akan menyoroti permasalahan batas wilayah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Ia akan mempertanyakan bagaimana Pemerintah Daerah dapat berpihak kepada masyarakat jika regulasi pertambangan sepenuhnya berada di tingkat pusat.
"Tambang kan ini regulasi pusat bagaimana kita keberpihakan kepada masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:Keluhkan Aktivitas dan Dampak Limbah Batu Bara, Warga Belimbing Geruduk Kantor Bupati Muara Enim
BACA JUGA:Izin Dispensasi Melintas Angkutan Batu Bara PT DBU Tidak Diperpanjang
Meskipun demikian, Bupati Edison akan mengusulkan berbagai mekanisme yang dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat dari sektor pertambangan, seperti model kerja sama dengan pola perkebunan plasma.
"Kalau memang bisa kita usulkan dan direalisasikan mekanisme bisa seperti bentuk perkebunan plasma dan sebagainya, kenapa tidak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: