Bercermin dari Kasus Hotman Paris dan Razman Nasution: Dicari Advokat Pendekar Hukum
![Bercermin dari Kasus Hotman Paris dan Razman Nasution: Dicari Advokat Pendekar Hukum](https://enimekspres.disway.id/upload/1ff083c08599ce7d53be29c8f8dd68b2.jpg)
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., C.I.L., C.L.I. Foto: DOK PRIBADI--
Beginikah sesungguhnya gambaran dunia peradilan kita? Begitukah caranya untuk mendapatkan keadilan di negeri ini?
Jika kita menyimak UUD 1945 secara tegas dikatakan bahwa kita adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3).
Di dalam konstitusi juga tidak ada jaminan “kepastian hukum” saja, tapi yang ada adalah “kepastian hukum yang adil” (Pasal 28D ayat 1).
Bahkan di dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan “mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
BACA JUGA:Hari Statistik Nasional (HSN), Momentum Satu Data Indonesia
Artinya, kita sebagai bangsa memiliki sebuah “perjanjian luhur” (noble agreement) antara negara dengan rakyatnya bahwa negara wajib menyelenggarakan serta menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (justitia omnibus) tanpa membedakan suku, agama, ras, perbedaan pandangan politik, status sosial dan sebagainya.
Semua kredo di atas belum dapat diwujudkan.
Jika kita mengamati sejarah peradilan dan fakta yang kita hadapi, mafia peradilan masih kuat terjadi, karena melibatkan oknum-oknum aparat penegak hukum. Terlalu banyak untuk disebutkan nama-nama yang pernah terjerembab.
Di kalangan pengacara ada pengacara senior OC Kaligis; dari Kejaksaan ada Jaksa Pinangki Sirna Malangsari; dari kepolisian ada mantan Kabareskrim Polri Jend. (P) Suyitno Landung dan Jend. (P) Joko Susilo.
BACA JUGA:Menilik Penghitungan Inflasi di Kabupaten Muara Enim
Peristiwa tersebut harusnya menjadi bahan pelajaran penting agar terhindar dari keterjerumusan yang sama.
Sebagai sebuah bangsa, kita wajib memenuhi janji-janji kemerdekaan seperti mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun janji-janji itu masih belum dapat diraih sepenuhnya, sebab untuk mendapatkan keadilan ternyata masih harus dengan cara membeli.
Di saat-saat seperti ini kita jadi teringat dengan para pendekar hukum dan keadilan yang sudah tiada, seperti Baharuddin Lopa, Hoegeng Imam Santoso, Yap Tiam Hien, Artidjo Alkostar atau Adnan Buyung Nasution.
BACA JUGA:Menggugat Mental Feodalisme
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: