Kejari Muara Enim Tegas Tindak Kasus Korupsi, Kini Sedang Bidik 5 Kasus
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Rudi Iskandar (tengah) didampingi Kasi Intel Anjasra Karya (kiri) saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Warning bagi pejabat dan kontraktor di Kabupaten Muara Enim untuk tidak bermain-main dengan uang negara melalui pekerjaan proyek.
Pasalnya, di awal tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah membidik 5 kasus dugaan korupsi, yakni 2 masuk tahap Penyidikan dan 3 masuk tahap Penyelidikan.
"Dua kasus sudah masuk tahap Penyidikan, sedangkan tiga kasus masih dalam tahap Penyelidikan," jelas Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 9 Januari 2025.
"Mudah-mudahan tahun 2025 ini, 2 kasus yang telah masuk tahap penyelidikan bisa kita tingkatkan tinggal full baket saja," lanjutnya.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Terima Pelimpahan Tersangka Bobi Candra 'Bos Tambang Batu Bara Ilegal'
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Geledah 3 Tempat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD
Menurut Rudi, Kejaksaan memang adalah Jaksa negara, namun bukan berarti tidak bisa menindak aparatur negara atau kontraktor yang telah merugikan keuangan negara.
Di satu sisi Kejaksaan memang melakukan pencegahan, tetapi jika masih tetap melanggar maka akan tetap ditindak tegas ke jalur hukum.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan 2 kasus korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan.
Pertama, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai 2023.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Mantan Kepala Desa jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tahan Kepala Desa Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp485 Juta
Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print 04/1.6.15/11/2024 tanggal 12 November 2024.
Adapun untuk potensi Kerugian Keuangan Negara untuk Potensi Riil sebesar Rp810.448.643, sedangkan untuk potensi tambahan Kerugian Negara sebesar Rp1.998 562.497.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: