Polres Muara Enim Amankan Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Polres Muara Enim Amankan Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melakukan wawancara dengan tersangka spesialis pencuri sepeda motor. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 9 tahun," tegasnya.

Kapolres Muara Enim mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Polres Muara Enim dengan membawa surat-surat kepemilikan.

BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Mio J, Ini Orangnya

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tanjung Enim Ini Berhasil Ditangkap Polisi Berkat Adanya Rekaman CCTV

Jika bisa membuktikan atas kepemilikannya bisa diambil secara gratis atau tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, dari pengakuan Tersangka Juli Rusman (41), warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini, bahwa ia sehari-harinya berprofesi sebagai petani, namun karena diajak rekannya (DPOd) dan tergiur akan hasilnya sehingga dia ikut saja.

Dalam setiap aksinya bertindak sebagai tim survei merangkap joki juga, sedangkan rekannya bertugas sebagai eksekutor yang merusak kunci motor curiannya.

Dan setiap selesai melaksanakan aksinya motor hasil curian disimpan dahulu di rumahnya sambil mencari pembelinya.

BACA JUGA:Curi Motor dan Hp Tetangganya Sendiri, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

BACA JUGA:Buron 1 Bulan, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ini Ditangkap Team Tarantula Polsek Rambang Dangku

"Saya kebagian sekitar Rp4 jutaan, dan habis untuk kebutuhan sehari-hari," ujar ayah duda satu anak ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: