Curi Motor dan Hp Tetangganya Sendiri, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

Curi Motor dan Hp Tetangganya Sendiri, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

Anton, pelaku pencurian motor dan Hp milik tetangganya sendiri saat ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku. Foto : DOK--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seorang pria bernama Anton ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku karena melakukan pencurian motor dan Hp milik tetangganya sendiri.

Anton (38) yang merupakan Warga Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, ditangkap pada Selasa 16 April 2024, pukul 11.00 WIB.

Pria pengangguran ini terbukti melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri bernama Raslan (66).

Aksi pelaku dilakukan pada Selasa 21 Maret 2024 lalu sekitar pukul 04.15 WIB.

BACA JUGA:Team Puma Polsek Gelumbang Ringkus Pencuri Outdoor AC di Stasiun, Begini Kronologinya

Dari hasil aksinya, pelaku berhasil mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario BG 4909 DAJ atas nama Merianto, juga 1 unit Hp Redmi 10C.

Selain itu, pelaku turut mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp2.000.000.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000, sehingga melaporkannya ke Polsek Rambang Dangku.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Pamaris Malau, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pertengahan bulan Maret 2024.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pencuri Kabel Milik PT GPEC, Segini Barang Buktinya

"Pelaku dan korban ini masih bertetanggaan," jelas Pamaris, Rabu 17 April 2024.

Adapun kronologi kejadian pencurian itu berawal bangun dari tidur dan mandi pada subuh hari.

Sekitar pukul 04.30 WIB korban berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh.

Lantaran jarak rumah dengan masjid dekat korban tidak mengunci pintu rumah bagian depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: