Naik 6,5 Persen, UMK Muara Enim 2025 Sebesar Rp3,8 Juta
M. Zulfachri Andri, S.H., M.H. Foto : Istimewa--
Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Nomor : 938/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, maka Keputusan Gubernur Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
BACA JUGA:Penghitungan Upah Belum Berpihak Kepada Pekerja
BACA JUGA:UMP Sumsel Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
"Kenaikan UMK Muara Enim memang harus lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri. Dan kenaikan UMK ini, setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelasnya.
Atas kenaikan UMK tersebut, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
"Bagi Perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada Perusahaan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: