Penghitungan Upah Belum Berpihak Kepada Pekerja

Penghitungan Upah Belum Berpihak Kepada Pekerja

Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim, Rahmansyah, S.H., M.H. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Masih adanya aturan yang kurang berpihak kepada buruh atau pekerja membuat kesejahteraan dinilai masih kurang dirasakan.

Salah satunya soal penghitungan atau rumus penghitungan upah tidak didasari kebutuhan pokok yang sesuai dengan wilayah kerja.

Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim, Rahmansyah, S.H., M.H, mengatakan pada Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei menjadi refleksi setiap tahun yang harus diperbaiki.

"Bagi kami, upah masih minim karena mengacu pada formula atau rumus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan inflasi, bukan mengacu pada hasil penilaian harga kebutuhan pokok pekerja sesuai dengan wilayahnya kerjanya," kata Rahmansyah, Senin 1 Mei 2023.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

BACA JUGA:Harga Sawit di Muara Enim Sumsel Rp1.810 per Kg Bertahan 3 Hari

Permaslahan lain, lanjut Rahmansyah, yaitu berkembangnya hubungan kerja yang menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Harian/Lepas (PH/L).

"Dengan adanya aturan itu Perusahaan seolah memiliki ruang untuk tidak memperkerjakan atau menghentikan kontrak pekerjanya dengan alasan itu, bagaimana karyawan yang mungkin sudah berumur mencari pekerjaan lagi syarat usia sudah lewat," jelas dia.

Dirinya selalu berharap agar Pemerintah bisa membuat aturan yang tentunya bisa menguntungkan bagi pekerja yang berpihak kepada pekerja.

"Dan tentu kami juga berharap agar kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan buruh pada khususnya bisa lebih baik lagi, tanpa harus ada konflik dan gejolak," harapnya.

BACA JUGA:Kamu Punya Uang Logam 100 Rupiah Gambar Rumah Gadang? Buruan Jual, Kolektor Siap Beli Puluhan Juta

BACA JUGA:Petani Sawit di Muara Enim Sumsel Sambut Baik Rencana Pemerintah Tetapkan Sendiri Harga Acuan CPO

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim, MZ Andri, mengatakan berdasarkan data dari BPS Muara Enim di tahun 2021 ada 16.588 angka pengangguran dan di tahun 2022 ada 14.387 angka pengangguran.

"Bila dilihat maka selama 2022 sudah ada pengurangan 2.201 pengangguran, artinya itu yang tenaga kerja yang diserap selama 2022," jelas Andri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: