UMP Sumsel Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengumumkan kenaikan UMP ini berlangsung di Golden Sriwijaya Building Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang, Rabu 11 Desember 2024. Foto : Humas Pemprov Sumsel--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025.
Pengumuman kenaikan UMP ini berlangsung di Golden Sriwijaya Building Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang, Rabu 11 Desember 2024.
Pengumuman penetapan UMP dan UMP Sektoral tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tertanggal tanggal 11 Desember 2024.
Hal sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
BACA JUGA:Kenaikan Upah 6,5 Persen Masih Belum Imbang dengan Harga Sembako
BACA JUGA:Peringati Hari Ibu 2024, Dharma Wanita Persatuan Sumsel Gelar Parade Kebaya
Dalam SK Gubernur Sumsel tersebut memuat UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp224.697 dari UMP Sumsel tahun 2024 sebesar Rp3.456.874.
Dengan demikian UMP Sumsel Tahun 2025 naik menjadi Rp3.681.571.
Sedangkan untuk UMP Sektoral Provinsi Sumsel Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.737.424.
"Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp224.697 menjadi Rp3.681.571," kata Elen Setiadi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Bahas Penetapan Upah Minimum 2025 Bersama Mendagri dan Menaker
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Launching Calender Of Event Tahun 2025
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan.
Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: