Kejari Tetapkan Mantan Kepala Desa jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Kejari Tetapkan Mantan Kepala Desa jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Kejari Banyuasin menetapkan mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, bernama Romansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan Dana Desa. Foto : Istimewa--

Selanjutnya, usai menerima penghargaan dari Pj Bupati Banyuasin, Kajari Banyuasin didampingi Kasi Pidsus resmi menetapkan mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Romansyah.

Ditetapkannya mantan Kepala Desa ini sebagai tersangka karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp769.890.221,90.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI, Kerugiannya Segini

BACA JUGA:Mantan Kepala Desa di Banyuasin Habiskan Uang Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya, Negara Dirugikan Rp1,3 Miliar

Didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun, Kajari menjelaskan bahwa Romansyah kini ditahan selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang.

"Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Raymund.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka melibatkan sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam ADD dan DD, tetapi tidak direalisasikan meskipun pencairan dana sudah dilakukan.

Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang terlaksana namun dengan harga yang jauh melebihi standar.

BACA JUGA:Kasus Tindak Pidana Korupsi Rp15,5 Miliar di Desa Darmo, Polres Muara Enim Tetapkan 3 Orang Tersangka

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Tindakan ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel," tegas Giovani.

Romansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai alternatif, ia juga dikenakan pasal 3 dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi para Kepala Desa di Banyuasin untuk berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, terutama yang bersumber dari dana pemerintah pusat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: