LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Peyerangan di Deli Serdang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalankan tindakan proaktif terkait pemenuhan Hak Saksi dan Korban dalam peristiwa dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat oleh oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang,--
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini," kata Sri.
LPSK memastikan seluruh permohonan perlindungan yang diterima akan melalui proses penelaahan komprehensif sebelum diputuskan.
BACA JUGA:LPSK Apresiasi Tim Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal
BACA JUGA:Ini Harapan LPSK pada Pemerintahan Prabowo-Gibran
Perlindungan ini tidak hanya bertujuan melindungi saksi dan korban dari ancaman, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas Sri.
Insiden ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas aparat negara dan penegakan hukum yang tegas.
LPSK berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait guna mengungkap kasus ini secara transparan dan memastikan insiden serupa tidak terjadi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: