Kenaikan Upah 6,5 Persen Masih Belum Imbang dengan Harga Sembako
Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (F-SBBM), Rahmansyah, S.H., M.H. Foto : DOK PRIBADI --
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah ditetapkan tahun depan diberlakukannya kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, ternyata tidak membuat para buruh merasa puas.
Soalnya, kenaikan rata-rata upah minimun yang telah ditetapkan Pemerintah tidak berpengaruh, karena kenaikan upah belum seimbang dengan harga kebutuhan pokok khususnya sembako.
Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (F-SBBM), Rahmansyah, S.H., M.H, mengatakan kenaikan rata-rata upah minimun 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian buruh saat ini, sebab harga kebutuhan pangan terus melonjak.
"Kalau ditanya apakah sesuai kondisi buruh dengan kenaikan 6,5 persen, saya katakan tidak sesuai. Kecuali Pemerintah menurunkan harga sembako, harga pangan. Itu diturunkan dulu, kalau itu diturunkan misal 20 persen, maka angka 6,5 persen itu bisa mengangkat daya beli," kata Rahmansyah, Selasa 3 Desember 2024.
Rahmansyah menerangkan, jika dibandingkan dengan kondisi saat ini masih kurang,karena harga-harga kebutuhan bahan pokok sudah naik.
Seyogyanya kenaikan UMP minimal 12 persen, sehingga dapat merangsang daya beli pekerja buruh.
"Bukannya kita tidak bersyukur dan Alhamdulillah ada kenaikan. Tetapi kenaikan UMP dinilai masih terlalu rendah karena tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok," sebut dia.
"Jika Pemerintah menaikan harga BBM, dipastikan harga kebutuhan pokok ikut naik khususnya pangan, artinya kenaikan 6,5 persen belum seimbang," jelasnya.
Kenaikan UMP kali ini memang lebih tinggi, akan tetapi belum cukup untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Menurutnya, kenaikan upah minimum 6,5 persen tersebut lebih tepat bagi buruh yang bekerja di bawah 1 tahun dan masih lajang.
Ketika ditanya, jika kenaikannya cuma 6,5 persen, lalu bagaimana ini dapat menutupi kelemahan-kelemahan daya beli?
Rahmansyah menerangkan, ke depan Pemerintah juga harus dapat menormalkan harga-harga, terutama kebutuhan pokok.
"Kita berharap Pemerintah juga fokus untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok. Jika harga kebutuhan pokok turun, pastinya kenaikan UMP 6,5 persen itu baru dapat dirasakan oleh buruh," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: