Permudah Izin Berusaha, Pemkab Muara Enim Gelar Sosialisasi NIB
Dinas PMPTSP Muara Enim menggelar sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemkab Muara Enim terus mengupayakan kemudahan izin berusaha bagi masyarakat, upaya tersebut tertuang melalui sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sosialisasi NIB itu dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Muara Enim, Hj. Sri Hardiati di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Selasa 3 Desember 2024.
Kegiatan diikuti oleh 50 orang pelaku usaha di Kabupaten Muara Enim tersebut, berkolaborasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) RI.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas PMPTSP, Hj. Sri Hardiati, mengatakan Nomor Induk berusaha (NIB) merupakan syarat utama yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha untuk membuka dan menjalankan usaha, baik usaha besar, menengah, kecil dan mikro.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Beri Kemudahan Berusaha
BACA JUGA:DPMPTSP Muara Enim Gelar Bimtek LKPM Online dan OSS Bagi Pelaku Usaha
Nomor Induk berusaha (NIB) ini, juga merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) Republik Indonesia (RI) yang berlaku sebagai identitas pelaku usaha, bukti pendaftaran usaha dan hak akses untuk barang impor maupun ekspor (kepabeanan).
Dirinya menjelaskan, bahwa tujuan dari kegiatan ini ialah untuk memberikan pemahan akan pentingnya NIB seraya memberikan kemudahan legalitas usaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Muara Enim.
"Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat semakin terbantu dalam menjalankan usaha dengan legal, profesionalitas serta dapat berkontribusi pada perkembangan perekonomian daerah," ujarnya.
Sebagai informasi, sosialisasi ini diisi dengan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM RI), Dhonny Gumilang dan Moulidio Angger Wibisono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: