Pemkab Muara Enim Beri Kemudahan Berusaha

Pemkab Muara Enim Beri Kemudahan Berusaha

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus mengawal implementasi Undang Undang Cipta Kerja UU Ciptaker guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempercepat penciptaan lapangan kerja serta kemudahan berusaha Hal itu dibuktikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM PTSP Muara Enim menggelar bimtek Kemudahan Berusaha dan Penerapan Undang undang Cipta Kerja Serta Sistem Online Single Submission OSS dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal LKPM Tahun 2021 di Hotel Griya Serasan Sekundang Rabu 16 6 2021 Dalam bimtek tersebut dihadiri pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM Turut hadir juga narasumber Drs H Adenan Zachri M Si yang merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Satya Negara Palembang perwakilan manajemen perusahaan Sucofindo Khadarudin Riawan Epi Eryanto S Kom selaku narasumber dari praktisi langsung dan Perwakilan Dinas Koperasi Astuti Martayanti S P M M Baca juga Herman Deru Tegaskan PPN Sembako Baru Wacana PPKM Mikro Lemah Camat di Muara Enim Siap siap Dievaluasi Kepala DPM PTSP Kabupaten Muara Enim Sofyan Ari Panca S IKom M Si mengatakan tujuan bimtek sosialisasi kemudahan berusaha untuk mengimplementasikan Undang undang Cipta Kerja bagi UMKM perorangan maupun perusahaan dalam meningkatkan investasi dan penerapan Online Single Submission OSS dalam perizinan berusaha Dijelaskannya tujuan pemerintah pusat membuat perampingan agar masyarakat lebih cepat untuk mengurus izin izin usaha dan tidak ada lagi birokrasi yang panjang Artinya kata dia ada suatu kemudahan dan tidak ada lagi alasan dari pemerintah untuk menghambat para pelaku usaha baik UMKM maupun penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing Adanya Undang undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tersebut menciptakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan Online Single Submission Tentunya akan mendukung lebih cepat perekonomian terang Sofyan Ari Panca di sela bimtek Kemudahan yang dimaksud sebut dia dalam mendirikan perusahaan perseorangan dengan persyaratan yang mudah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha mulai dari UMKM koperasi sampai usaha besar serta penguatan kelembagaan UMKM dan koperasi melalui berbagai kemudahan fasilitas usaha serta mendorong kemitraan UMKM dengan perusahaan besar ozi al

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: