Kolaborasi dan Proaktif LPSK dalam Penanganan Perkara TPPO di NTT

Kolaborasi dan Proaktif LPSK dalam Penanganan Perkara TPPO di NTT

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto : Istimewa --

Selain itu, perkembangan informasi penanganan TPPO di NTT juga dikoordinasikan Wawan bersama Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida.

Selanjutnya dilakukan upaya proaktif menjangkau permohonan perlindungan perkara TPPO kasus MK.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel-LPSK Bakal Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

BACA JUGA:Laksanakan Program TJSL, PTPP Mendukung Program Air Bersih di Kupang NTT

Korban mengajukan permohonan Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Medis, Psikologis, dan Fasilitasi Restitusi.

Dalam kesempatan tersebut, LPSK juga melakukan koordinasi dengan Polda NTT, fasilitasi penghitungan restitusi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual disabilitas intelektual dan sidang penetapan restitusi di Pengadilan Negeri Kupang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: