Kolaborasi dan Proaktif LPSK dalam Penanganan Perkara TPPO di NTT

Kolaborasi dan Proaktif LPSK dalam Penanganan Perkara TPPO di NTT

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto : Istimewa --

NTT, ENIMEKSPRES.CO.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pertemuan ini dalam rangka koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam pertemuan tersebut, koordinasi dalam upaya pemenuhan hak saksi dan korban dan proaktif menjangkau korban TPPO dalam proses penegakan hukum dilakukan.

Ditemui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo beserta Wakajati, Ikhwan Nul Hakim dan Aspidum, Wawan menyampaikan perlunya kolaborasi dalam penguatan pemenuhan hak saksi dan korban dan koordinasi sejumlah penangan perkara TPPO di wilayah NTT.

BACA JUGA:MK Kabulkan Uji Materi UU Nomor 5 Tahun 2018: LPSK dan BNPT Gerak Cepat Jangkau Korban Terorisme Masa Lalu

BACA JUGA:Sukses Didarati Pesawat Presiden, PTPP Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan Bandara IKN

“Kejaksaan adalah mitra strategis LPSK dalam mewujudkan pemenuhan hak saksi dan korban. Sejumlah penanganan TPPO dan TPKS di NTT kami koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi NTT,” ungkap Wawan.

LPSK pada periode Januari-September 2024 menerima 134 permohonan perlindungan dari wilayah NTT.

Sedangkan pada 2023 LPSK menerima 231 permohonan perlindungan dari NTT, dengan tertiggi dalam perkara TPPO berjumlah 179 permohonan perlindungan.

Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban, Wawan juga melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur NTT, Andriko Susanto, membahas persiapan kantor Perwakilan di NTT.

BACA JUGA:LPSK Berikan Perlindungan Pada 11 Pemohon Kasus Daycare Depok

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Tim Nasional Organisation For Economic Co-operation and Development

“Kehadiran kantor Perwakilan LPSK di NTT penting dalam rangka memperluas jangkauan layanan LPSK. Sejumlah praktik baik Pemerintah Daerah yang membuat Perda perlindungan saksi dan korban juga kami diskuskan,” jelas Wawan.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 13 September 2023 telah menyetujui pembentukan Perwakilan LPSK pada 3 Provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: