Perlindungan Saksi dan Korban Bukan Hanya di Kepolisian
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto : NET--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Selama ini masyarakat masih beranggapan bahwa perlindungan saksi dan korban hanya ada di kepolisian.
"Selama ini masyarakat beranggapan jika perlindungan itu hanya ada di kepolisian. Padahal tidak seperti itu,” Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriono saat menerima kunjungan kerja tim Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK) di kantor Pemprov Sumatera Selatan, Jumat 10 Februari 2023.
"Untuk pemenuhan hak hukum mungkin kita sudah memiliki organisasi yang bisa membantu. Tapi soal perawatan hingga sembuh terhadap korban, kita belum memiliki Peraturan Daerah. Padahal ini merupakan tanggung jawab pemerintah," paparnya.
Dia menjelaskan, tidak adanya Perda soal pemenuhan hak bagi korban kekerasan tersebut lantaran Pemerintah Daerah sendiri saat ini sudah tidak bisa mengatur sendiri peruntukkan APBD.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-LPSK Bakal Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan
"Karena semua sudah diatur oleh Pemerintah Pusat. Semua anggaran Pemerintah Daerah yang dikeluarkan, harus melalui persetujuan pusat. Semua harua dilaporkan. Jadi otonomi tidak ada lagi daerah," bebernya.
Dia berharap, kerja sama yang akan dibangun ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan.
"Mudah-mudahan dengan upaya ini, pemenuhan hak-hak terhadap korban kekerasan dapat diberikan," jelasnya.
Pemprov Sumsel-LPSK bakal jalin kerja sama dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan.
BACA JUGA:Soal Isu Penculikan Anak, Pemkot Prabumulih Imbau Sekolah untuk Waspada
Perlindungan terhadap saksi dan korban dalam suatu peristiwa memang sangat penting dilakukan.
Sebab itu, Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono menyambut baik rencana kerjabsama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Pemprov Sumsel tersebut.
"Kita tentu sangat setuju digarapnya kerja sama ini untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, baik dari sisi hukum maupun perawatan akibat tindak kriminal yang dialami," kata Sekda.
Bahkan agar kerja sama tersebut dapat terjalin dengan baik, Supriono meminta persamaan persepsi dari semua lini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: