Dewan Pers Larang PWI HCB Berkantor di Gedung Dewan Pers

Dewan Pers Larang PWI HCB Berkantor di Gedung Dewan Pers

Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun (HCB), mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Foto : Istimewa --

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun (HCB), mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pers, pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.

Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI, yang menilai bahwa ia telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana.

BACA JUGA:Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Meninggal Dunia

BACA JUGA:Dewan Pers Rilis Survei Indeks Kemerdekaan Pers, Pemprov Sumsel Masuk 10 Besar

Keputusan tersebut mengacu pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada September 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI.

Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

BACA JUGA:PWI dan Dewan Pers Tolak Rencana Pemberian Tunjangan untuk Wartawan dari Pemerintah

BACA JUGA:Konstituen Perlu Punya Keterwakilan di Dewan Pers

"Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru," kata Ninik, seperti dikutip Senin 30 September 2024.

"Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: