LPSK Berikan Perlindungan Pada 11 Pemohon Kasus Daycare Depok

LPSK Berikan Perlindungan Pada 11 Pemohon Kasus Daycare Depok

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutus memberikan perlindungan pada 11 pemohon terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok. Foto : Istimewa--

“Diperlukan penguatan pengawasan agar perkara serupa tidak terjadi lagi. Kita ketahui bahwa usia anak adalah masa perkembangan penting dan anak termasuk kelompok rentan yang mengalami kekerasan,” ungkap Antonius.

Dalam proses penelaahan permohonan perlindungan, LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kota Depok, UPTD PPA Kota Depok, dan RS Mitra Keluarga Depok.

BACA JUGA:Dialog Ilmiah dan Budaya Indonesia-Iran berlangsung di Jakarta

BACA JUGA:Menteri AHY: Pendaftaran Bidang Tanah untuk Pemanfaatan Tanah Masyarakat yang Lebih Optimal

Hal ini dilakukan untuk menghimpun keterangan, asesmen kebutuhan terlindung dan layanan yang sudah diberikan oleh lembaga terkait.

Saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.

LPSK berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dan saksi guna memastikan keadilan dapat ditegakkan.

"Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap tempat penitipan anak, di tengah kebutuhan daycare yang meningkat," pungkas Antonius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: