Gara-gara Segel Dibuka, Ini Permintaan Tokoh Masyarakat kepada Satpol PP
Tokoh Masyarakat Kelurahan Kedondong Raye, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, mendesak Satpol PP Banyuasin menindak tegas pengelola OYO yang diduga membuka kembali tempat usaha tersebut setelah segel Satpol PP dirusak. Foto : SMSI Banyuasin--
BANYUASIN, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ari Anggara, Tokoh Masyarakat Kelurahan Kedondong Raye, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, mendesak Satpol PP Banyuasin menindak tegas pengelola OYO yang diduga membuka kembali tempat usaha tersebut setelah segel Satpol PP dirusak.
Penginapan tersebut sebelumnya ditutup dan disegel oleh Satpol PP Banyuasin, pada Kamis (12 September 2024.
Itu dilakukan karena penginapan tersebut diduga menjalankan usaha tanpa izin dan diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung.
Menurut laporan warga setempat, pada Jumat 13 September 2024 pagi, segel yang dipasang oleh Satpol PP telah dilepas, dan penginapan kembali beroperasi.
BACA JUGA:Sukses Kendalikan Inflasi, Pemkab Banyuasin Diganjar Penghargaan dari Kemendagri
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Kembali Raih WTP untuk ke-13 Kalinya
Ari Anggara meminta Satpol PP segera memproses tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa tindakan membuka segel tanpa izin diduga merupakan pelanggaran pidana, sesuai Pasal 232 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Merusak atau membuka segel yang dipasang oleh pihak berwenang jelas melanggar hukum. Pasal 232 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana," kata Ari, sebagaimana rilis SMSI Banyuasin yang diterima enimekspres.co.id, Sabtu 15 September 2024.
"Satpol PP harus bertindak tegas dan memproses pelanggaran ini secepatnya, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak tercoreng," lanjut Ari Anggara.
BACA JUGA:Sidak Kantor OPD Pasca Libur Lebaran, Pj Bupati Banyuasin Sampaikan Ini Kepada Pegawai
BACA JUGA:Kafilah MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel Diapresiasi Pj Bupati Banyuasin
Ari juga menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas aparat dan memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan tidak dilanggar dengan mudah.
"Jika pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan, akan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan aturan. Ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: