Pj Bupati Muara Enim Serahkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024

Pj Bupati Muara Enim Serahkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024

Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan menyerahkan dokumen KUA dan PPAS kepada Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki. Foto : Humas Pemkab Muara Enim--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 diserahkan oleh Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan kepada Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki.

Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu 11 September 2024.

Dalam penjelasan Pj Bupati Muara Enim, diterangkan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dan menitikberatkan pada peningkatan efektivitas APBD Kabupaten Muara Enim, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

BACA JUGA:Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Akan Dilantik Pada 27 September 2024 Mendatang, Ini Daftarnya

Selanjutnya pada penyerahan ini, Pj Bupati yang hadir didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Mat Kasrun, Asisten Administrasi dan Umum, Syarpuddin, dan beberapa kepala perangkat daerah.

Menyampaikan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dibuat dan disusun dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu juga dijelaskan gambaran singkat substansi perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 terhadap pendapatan daerah yang naik dibanding APBD induk 2024.

Yakni sebesar Rp590 miliar atau 19,09% sehingga menjadi Rp3,6 triliun.

BACA JUGA:Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD Sumsel

BACA JUGA:Pj Gubernur Buka Bimtek Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel

Adapun kenaikan tersebut disumbang dari pendapatan asli daerah yang naik 1,83% atau Rp5,4 miliar.

Kemudian pendapatan transfer yang juga naik 20,98% atau Rp583 miliar dan begitupula halnya dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang juga naik 14,56% atau Rp1,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: