Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024. Foto : Humas Pemprov Sumsel--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pj Gubernur Sumsel.

Kegiatan berlangsung dalam rapat Paripurna LXXXVII (87) DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Giri Ramanda N. Kiemas.

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Launching Women & Children Crisis Centre RSMH

BACA JUGA:Pemprov Komitmen Berantas Praktik Judi Online di Wilayah Sumsel

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengucapkan rasa syukur Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 telah selesai dibahas diteliti.

Dengan demikian kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut dapat disepakati dan ditandatangani antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel.

Dikatakan Elen, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan Perubahan KUA-PPAS antara lain, pertama perkembangan indikator yang tidak sesuai dengan asumsi KUA pada APBD Penetapan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Bentuk Satgas Percepatan Pembangunan dan Penanganan Dampak Ambruknya Jembatan Lalan

BACA JUGA:Pemprov Sumsel-BNN Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba

Seperti keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan

Kemiskinan, adanya perubahan pada beberapa pos pendapatan daerah yang telah ditetapkan pada APBD Penetapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: