ASN Pemkot Pagaralam Diimbau Jaga Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

ASN Pemkot Pagaralam Diimbau Jaga Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

ASN Pemkot Pagaralam diimbau menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Foto : SMSI Pagaralam--

2. Sosialisasi, kampanye melalui media sosial online bakal calon maupun calon peserta pemilu,

3. Menghadiri kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan dan tindakan secara aktif,

BACA JUGA:Pilkada Muara Enim 2024 Dikuti 4 Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati

BACA JUGA:Pemkab Apresiasi Polres Muara Enim dalam Persiapan Pengamanan Pilkada

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung dan follow pada group akun pemenangan bakal calon,

5. Memposting pada medsos atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, timses dengan memperagakan simbol keberpihakan, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukan, memperagakan simbol keberpihakan alat peraga terkait parpol atau bakal calon,

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon,

7. Mengikuti deklarasi, kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti, diluar tanggungan negara (CTLN),

BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Serentak di Sumsel Berjalan Aman dan Damai

BACA JUGA:Jaga Keamanan Pilkada 2024, Polres Muara Enim Pantau Isu di Media Sosial dan Online

8. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,

9. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan pemberian barang kepada PNS dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan, pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

H. Lusapta Yudha menyebut bahwa pemberlakuan aturan ini dimulai sejak 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Ajak Masyarakat Awasi Pilkada Serentak 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: