ASN Pemkot Pagaralam Diimbau Jaga Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

ASN Pemkot Pagaralam Diimbau Jaga Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

ASN Pemkot Pagaralam diimbau menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Foto : SMSI Pagaralam--

PAGARALAM, ENIMEKSPRES.CO.ID - ASN Pemkot Pagaralam, baik PNS maupun PPPK, diimbau untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024.

Imbauan netralitas ASN ini tertuang dalam Surat Keputusan No:800/903/BKPSDM/2024 tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Dilingkungan Pemerintah Kota Pagaralam.

Surat ini ditandatangani langsung oleh Pj Walikota Pagaralam H. Lusapta Yudha Kurnia, tertanggal 29 Agustus 2024.

Pj Walikota Pagaralam, H. Lusapta Yudha meminta setiap pegawai wajib menjaga netralitas.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Minta ASN Fokus Tingkatkan Kinerja dan Jaga Netralitas

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, SMSI Banyuasin Siap Jaga Netralitas

Azas netralitas tersebut adalah ASN tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan negara dan bangsa.

"Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa sanksi kedisplinan sedang, dan sanksi kedisiplinan berat," jelasnya.

Sanksi ini sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 14 huruf i, Peraturan Pemerintah PP Republik Indonesia No 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian sanksi Kode Etik akan diberlakukan sesuai apa yang termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

BACA JUGA:Soal Pemilu 2024, Perangkat Desa Diminta Jaga Netralitas dan Kondusifitas

BACA JUGA:Tahun Politik, Sekjen Ingatkan Netralitas ASN Kemenag

Adapun kegiatan yang akan dikenakan sanksi tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

1. ASN dilarang memasang Baleho, Spanduk ataupun alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: